Padang, - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat baru-baru ini memberikan saran kepada UIN Imam Bonjol Padang untuk meningkatkan tata kelola Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan mendukung pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang disampaikan pada tanggal (15/11/2024) di Rektorat UIN Imam Bonjol Padang,
Ombudsman Sumatera Barat menyoroti perlunya perbaikan dalam tata kelola Satgas PPKS di kampus tersebut.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyerahkan laporan tersebut kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN IB, Dr. Yasrul Huda, MA.
Langkah investigasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Pasal 7 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang memberikan mandat kepada Ombudsman untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dalam menangani dugaan maladministrasi di instansi publik.Adel menjelaskan bahwa investigasi dilakukan tanpa laporan dari civitas akademika UIN IB Padang, namun Ombudsman menilai perlunya pemantauan terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan dengan observasi langsung terhadap Satgas PPKS, melakukan wawancara dengan Rektor dan Ketua Satgas PPKS, serta menyebarkan kuesioner kepada mahasiswa.
Hasil investigasi menemukan adanya maladministrasi terkait pengabaian kewajiban hukum oleh Ketua Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang dalam hal penyediaan standar pelayanan yang seharusnya dipatuhi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, ditemukan pula pengabaian dalam penyediaan kanal pelaporan kekerasan seksual, yang merupakan aspek penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan akademik.
Editor : Redaksi