Ombudsman RI Sarankan UIN Imam Bonjol Tingkatkan Tata Kelola Satgas PPKS

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyerahkan laporan terkait Tata Kelola Satgas PPKS kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN IB, Dr. Yasrul Huda, MA. (Foto: Ist)
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyerahkan laporan terkait Tata Kelola Satgas PPKS kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN IB, Dr. Yasrul Huda, MA. (Foto: Ist)

Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Retya Elsivia, menambahkan bahwa temuan ini mengharuskan pihak kampus untuk melakukan sejumlah langkah korektif.

Rekomendasi Ombudsman kepada Ketua Satgas PPKS mencakup penyusunan dan pemublikasian standar pelayanan sesuai ketentuan hukum, serta penyediaan kanal pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh mahasiswa, tenaga kependidikan, dan seluruh warga kampus.

Kanal ini diharapkan dapat diakses baik secara elektronik maupun non-elektronik, dan sosialisasinya dilakukan secara rutin.

Selain itu, Ombudsman RI juga memberikan saran langsung kepada Rektor UIN Imam Bonjol untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas PPKS.

Rektor diharapkan dapat mendukung pemenuhan standar pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, serta memberikan alokasi anggaran yang memadai bagi upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Dukungan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan civitas akademika terhadap kinerja Satgas dalam menangani laporan dugaan kekerasan seksual.

“Kami yakin, perbaikan tata kelola Satgas PPKS, terutama dalam pemenuhan standar pelayanan, akan meningkatkan kepercayaan civitas akademika UIN IB dalam menangani berbagai laporan dugaan kekerasan seksual,” tambah Retya.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada pihak kampus untuk melaksanakan tindakan korektif yang telah disarankan.

Tenggat waktu ini diharapkan memberikan kesempatan bagi kampus untuk segera melakukan perbaikan dan menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam penanganan kekerasan seksual.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Rektor UIN Imam Bonjol, melalui perwakilannya, menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti saran dan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini