Rektor juga menegaskan komitmen kampus untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan dalam rangka menciptakan lingkungan akademik yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga kampus.
Diharapkan dengan adanya rekomendasi Ombudsman ini, UIN Imam Bonjol Padang dapat memperbaiki tata kelola Satgas PPKS, meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar yang berlaku, dan menciptakan sistem yang lebih responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual di kampus.
Implementasi tindakan korektif ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja Satgas, tetapi juga membangun kepercayaan publik, khususnya dari civitas akademika, dalam menanggapi dan menangani isu-isu penting seperti kekerasan seksual. (***) Editor : MS
