Indikasi Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2024 Kabupaten Solok Disorot DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh. (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh. (Foto: Ist)

Jakarta, - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Solok terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Hal ini menjadi perhatian dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kemendagri serta sejumlah kepala daerah dari Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Rahmat menyampaikan adanya indikasi ketidaknetralan ASN berdasarkan data dan fakta yang diterimanya.

Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa pada 12 November 2024, Pemerintah Kabupaten Solok mengirimkan undangan kepada 67 Wali Nagari untuk menghadiri sebuah Bimtek di salah satu hotel di Padang.

Namun, yang menjadi perhatian adalah adanya tujuh Wali Nagari yang tidak diundang dalam acara tersebut, padahal total Wali Nagari di Kabupaten Solok mencapai 74 orang.

“Dari informasi yang kami dapatkan, tujuh Wali Nagari ini tidak diundang karena diduga memiliki preferensi politik yang berbeda dalam Pilkada 2024. Hal ini memunculkan dugaan adanya diskriminasi yang melibatkan ASN dalam konteks Pilkada,” kata Rahmat dalam rapat tersebut.

Rahmat menilai bahwa situasi ini telah memicu keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Solok.

Kepercayaan publik terhadap netralitas ASN menjadi terganggu akibat adanya indikasi seperti ini.

Selain itu, ia menegaskan bahwa tindakan ini dapat merusak reputasi Penjabat (Pj) Bupati Solok, Akbar Ali, yang menjadi penanggung jawab pemerintahan daerah saat ini.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini