KPU Sumbar Tegaskan Tidak Ada Larangan Paslon Membawa HP atau Contekan Saat Debat Publik

Pasangan Calon nomor urut 2, Epyardib Asda dan Ekos Albar. (Foto: Foto: Ist)
Pasangan Calon nomor urut 2, Epyardib Asda dan Ekos Albar. (Foto: Foto: Ist)

Padang, - Sebuah potongan video yang memperlihatkan Calon Wakil Gubernur Sumbar, Ekos Albar, membawa handphone saat debat publik kedua pada Selasa (19/11/2024) malam, menjadi viral di media sosial.

Video ini ramai diperbincangkan, dengan narasi yang cenderung menyudutkan paslon nomor urut 2 tersebut.

Dalam video itu, terlihat Ekos Albar meletakkan handphonenya di atas mimbar debat dan sesekali memeriksanya.

Adegan tersebut dilanjutkan dengan potongan video saat Ekos menyerahkan kertas dan handphonenya kepada seorang pengawal pribadi di bawah panggung.

Narasi yang berkembang menyebut bahwa Ekos membawa contekan, bahkan beberapa pihak mengklaim bahwa tindakan tersebut melanggar aturan debat.

Menanggapi isu ini, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam tata tertib debat yang melarang pasangan calon membawa handphone atau contekan ke atas mimbar.

"Tidak ada pengaturan larangan paslon membawa handphone ke mimbar, termasuk membawa contekan atau konsep tulisan," ujar Ory pada Rabu (20/11/2024).

Namun demikian, Ory menyampaikan bahwa penyelenggara debat biasanya memberikan saran agar pasangan calon tidak membawa handphone ke atas mimbar untuk menghindari gangguan teknis pada microphone.

"Karena di mimbar ada microphone yang, jika terlalu dekat dengan smartphone, dapat terganggu jaringannya. Beberapa kasus serupa pernah terjadi di daerah lain saat debat berlangsung," jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran debat serta memastikan kenyamanan seluruh peserta.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini