KPU Sumbar Tegaskan Tidak Ada Larangan Paslon Membawa HP atau Contekan Saat Debat Publik

Pasangan Calon nomor urut 2, Epyardib Asda dan Ekos Albar. (Foto: Foto: Ist)
Pasangan Calon nomor urut 2, Epyardib Asda dan Ekos Albar. (Foto: Foto: Ist)

Ory juga menegaskan bahwa tindakan Ekos Albar sama sekali tidak melanggar aturan debat, mengingat tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut.

"Kami memastikan bahwa ini tidak menyalahi aturan tata tertib debat dan bukan merupakan pelanggaran," tambahnya.

Secara terpisah, Ekos Albar memberikan klarifikasi terkait alasannya membawa handphone saat debat.

Ia menjelaskan bahwa data-data penting yang relevan dengan materi debat sengaja disimpan di handphone untuk mempermudah akses.

Menurut Ekos, seorang calon pemimpin harus menyampaikan pernyataan berdasarkan fakta, bukan sekadar retorika atau teori belaka.

Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang disampaikan.

"Debat itu ajang mengadu gagasan, bukan hanya retorika untuk meraih simpati publik atau menyerang personal. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang faktual, bukan janji kosong," tegas Ekos.

Ia juga menambahkan bahwa membawa handphone bertujuan untuk mendukung penyampaian data yang akurat sehingga masyarakat dapat menilai dengan objektivitas.

Kontroversi ini menciptakan perdebatan di dunia maya, dengan berbagai opini yang bermunculan.

Sebagian netizen mendukung tindakan Ekos, menyebutnya sebagai langkah profesional dalam debat.

Editor : MS
Banner Ultah Danantara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini