Dharmasraya, - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, melalui Dinas Perhubungan, resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi kendaraan angkutan barang mulai hari ini, Kamis (21/11/2024).
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jam-jam sibuk di sepanjang Jalan Lintas Sumatera.
Berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dharmasraya, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan, terutama pada waktu dengan mobilitas tinggi.
Jam pembatasan berlaku pada hari Senin hingga Jumat, yaitu pagi pukul 06.30 hingga 07.30 WIB dan sore pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.
Titik pembatasan dimulai di depan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, memastikan kelancaran perjalanan bagi pengguna jalan lain, serta meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat mengakibatkan luka berat hingga korban jiwa," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri Mushendra.Menurut Catur, kendaraan angkutan barang dengan dimensi besar sering kali menjadi penyebab utama perlambatan arus lalu lintas di kawasan yang padat aktivitas, seperti di sekitar kantor, sekolah, pasar, dan pusat ekonomi lainnya.
Oleh karena itu, pembatasan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi pengguna jalan umum, tetapi juga terhadap kelancaran distribusi barang di luar jam sibuk.
"Kami mengharapkan kerja sama dari para pengemudi truk dan kendaraan angkutan barang agar mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama," tambahnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar.
Editor : Redaksi