Larangan ini juga mencakup aktivitas memfoto surat suara yang telah dicoblos. "Aturan ini bertujuan menjaga kerahasiaan pilihan pemilih," jelas Arset.
Jefri Hariyanto menambahkan bahwa KPU telah menginstruksikan kepada KPPS dan PPS untuk mempersiapkan TPS secara optimal.
"Gunakan anggaran yang disediakan untuk membuat TPS sebaik mungkin, sehingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung tanpa hambatan. Anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan," tegasnya. (***) Editor : MS
