Anggota DPD RI Muslim M Yatim Bahas Sampah APK Bersama Bawaslu Sumbar

Anggota DPD RI Komite II, Muslim M Yatim, melakukan kunkersus ke Bawaslu Sumatera Barat pada Selasa pagi (26/11/2024). (Foto: Ist)
Anggota DPD RI Komite II, Muslim M Yatim, melakukan kunkersus ke Bawaslu Sumatera Barat pada Selasa pagi (26/11/2024). (Foto: Ist)

Bawaslu terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penertiban, meskipun hasilnya belum optimal.

Ia juga menekankan perlunya sinergi antara berbagai pihak untuk mengatasi persoalan ini.

Dalam diskusi tersebut, DPD RI dan Bawaslu Sumbar sepakat untuk mendorong penguatan regulasi serta menggalakkan kampanye kesadaran lingkungan kepada partai politik dan peserta Pemilu.

Salah satu usulan yang dibahas adalah mewajibkan partai politik dan kandidat bertanggung jawab atas pengelolaan sampah APK mereka sendiri.

"Kami berharap adanya regulasi yang lebih tegas dan sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar. Namun, pendekatan edukasi kepada masyarakat dan peserta Pemilu juga sangat penting untuk meningkatkan kesadaran," tutur Khadafi.

Muslim M Yatim menambahkan bahwa pengelolaan sampah APK harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

"Langkah ini tidak hanya akan mengurangi pencemaran lingkungan, tetapi juga menciptakan budaya politik yang lebih bertanggung jawab," katanya menutup diskusi.

Dengan kolaborasi antara DPD RI, Bawaslu, dan elemen masyarakat, diharapkan pelaksanaan Pemilu ke depan tidak hanya demokratis tetapi juga ramah lingkungan.

Edukasi dan penerapan regulasi yang tegas menjadi kunci utama untuk memastikan sampah APK tidak lagi menjadi masalah serius setelah Pemilu usai. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini