Padang, - PSU akan dilaksanakan di dua kabupaten di Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Dharmasraya.
PSU ini terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Pelaksanaan PSU di kedua daerah ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan penyelenggaraan ulang yang disebabkan oleh pelanggaran aturan pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa PSU di Tanah Datar dan Dharmasraya dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran yang serius.
Di Kabupaten Tanah Datar, PSU harus digelar karena adanya dua pemilih ber-KTP luar kabupaten yang tetap menggunakan hak pilihnya.
PSU akan dilaksanakan di TPS 9 Nagari Sungayang pada Minggu, 1 Desember 2024, untuk melayani sebanyak 197 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).Berbeda dengan Tanah Datar, pelaksanaan PSU di Dharmasraya dipicu oleh tindakan dua orang pemilih yang diketahui mencoblos dua kali di TPS berbeda.
Menurut Ory, tindakan ini jelas melanggar aturan dan berdampak serius pada validitas hasil pemilu.
PSU di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Dharmasraya, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Desember 2024, dengan melibatkan 510 pemilih yang tercatat dalam DPT TPS tersebut.
“PSU ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Setiap pemilih memiliki tanggung jawab besar untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ory pada Sabtu, (30/11/2024).
Editor : Redaksi