Pilkada 2024: PSU di Sumatera Barat Hanya Digelar di 5 TPS

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU ini akan berlangsung pada Kamis, (5/12/2024). (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU ini akan berlangsung pada Kamis, (5/12/2024). (Foto: Ist)

Padang, - KPU Sumatera Barat telah mengumumkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilakukan di lima TPS.

PSU ini meliputi satu TPS di Kota Padang dan empat TPS lainnya yang tersebar di Tanah Datar, Dharmasraya, dan Kepulauan Mentawai.

Langkah ini diambil menyusul adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024.

Di Kota Padang, PSU akan dilaksanakan di TPS 22 Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, yang memiliki DPT sebanyak 594 orang.

Di Kepulauan Mentawai, PSU dijadwalkan berlangsung di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Siberut Tengah, dengan total 885 pemilih DPT.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU ini akan berlangsung pada Kamis, (5/12/2024).

Menurut Ory, pelanggaran di Kota Padang terjadi karena dugaan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda.

“Hasil pengawasan menemukan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 331, tetapi jumlah surat suara yang digunakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur hanya 330, sementara surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota berjumlah 332,” jelasnya.

Di Kepulauan Mentawai, pelanggaran terjadi karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap diizinkan memberikan suara.

Selain itu, ditemukan lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini