“Kita telah meminta KPU untuk bersurat ke Menpan RB agar tenaga pendukung KPU bisa mengikuti tes PPPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan mereka telah mengabdi selama dua tahun, meskipun tidak berturut-turut,” tambahnya.
Rahmat menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.
“Jangan sampai terjadi PHK besar-besaran. Kita harus memastikan kuota formasi PPPK terpenuhi dan hak tenaga pendukung di KPU tetap terlindungi,” katanya.
Ia juga meminta Kemenpan RB melakukan evaluasi mendalam terkait status tenaga pendukung tersebut.
Menurut Rahmat, kajian ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga pendukung dapat diperjuangkan secara adil.
“Kami berharap ada kajian khusus yang memberikan kejelasan status mereka. Hal ini menjadi salah satu prioritas kami untuk diselesaikan pada Desember 2024,” jelas Rahmat.Rahmat mengapresiasi peran penting tenaga pendukung KPU dalam membantu pelaksanaan tahapan Pemilu.
Menurutnya, keberadaan mereka telah berkontribusi besar terhadap kelancaran tahapan Pemilu di Indonesia.
“Jasa tenaga pendukung ini tidak bisa dianggap remeh. Mereka adalah bagian dari keberhasilan pelaksanaan tahapan Pemilu. Karena itu, kami harus memperjuangkan hak-hak mereka,” tegasnya. (***)
Editor : MS