Padang, - KPU Kota Padang melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada 2024.
Acara ini berlangsung di Truntum Hotel, Kota Padang, pada Jumat, 6 Desember 2024.
Pleno ini merupakan bagian dari tahapan krusial dalam menentukan hasil akhir pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Padang.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa rapat pleno bertujuan untuk mentabulasi hasil perolehan suara yang telah dihimpun dari PPK.
"Kami rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Walikota dan Wakil Walikota Padang," ungkapnya.
Dengan demikian, semua proses dilakukan secara transparan dan terbuka untuk mencegah potensi kecurangan.
Selain itu, ia menekankan, “Apabila ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi, calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah hasil resmi ditetapkan.”
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk komisioner KPU Kota Padang, saksi dari masing-masing pasangan calon, PPK dari 11 kecamatan, perwakilan Bawaslu, aparat kepolisian dari Polres, awak media, serta undangan lainnya.
Proses rekapitulasi dilakukan secara hati-hati selama dua hari untuk memastikan seluruh suara dihitung dengan benar dan adil.
Editor : MS

