Padang, - KPID Sumbar menggagas Gugus Tugas Pengawasan Media Sosial untuk menghadapi maraknya konten digital yang berpotensi merusak generasi dan mengganggu tatanan sosial di Minangkabau.
Gagasan itu mendapat dukungan penuh dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat menerima audiensi KPID Sumbar di Mapolda Sumbar, Rabu (2/9/2026).
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda mengatakan, gugus tugas itu dirancang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, Kominfo, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), KNPI, konten kreator, akademisi dan KPID sendiri.
"Kami tengah menyusun naskah akademik sebagai landasan pembentukan gugus tugas yang nantinya diharapkan dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumbar," kata Yusrin.
Menurut Yusrin, pembentukan gugus tugas tidak untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tugas KPID berada dalam ranah penyiaran, khususnya pengawasan isi siaran televisi dan radio di daerah.
"Tapi perkembangan media cepat, dan tentu harus kita perhatikan juga sebagai tanggungjawab bersama," katanya.Koordinator Bidang PKSP KPID Sumbar, Nofal Wiska mengatakan, langkah tersebut diperlukan karena perkembangan media sosial telah melahirkan persoalan baru yang membutuhkan perhatian lintas lembaga.
“Kerja pokok KPID memang di televisi dan radio, tetapi tayangan media sosial juga perlu diawasi karena ini ranah publik,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan yang muncul di media sosial antara lain siaran langsung dan konten yang mengandung unsur pornografi atau kekerasan.
Kemudian, pelanggaran kesusilaan dan kesopanan, penyebaran informasi bermasalah, serta konten yang dapat berdampak buruk terhadap anak dan generasi muda.
Editor : Editor