Fadly Amran: KUA-PPAS APBD Padang 2027 Sebesar Rp2,83 Triliun Jadi Landasan Pembangunan

Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin jalannya Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). (Foto: Ist)
Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin jalannya Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, dengan dihadiri Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye dan Jupri, Sekretaris Daerah Raju Minropa, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, seluruh anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna membahas tiga agenda utama: penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027; serta penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.

Fadly Amran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta KUA dan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam kerangka kesepakatan bersama tersebut, total APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp2,83 triliun.

Angka tersebut diharapkan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan program dan kegiatan pembangunan Kota Padang sesuai visi dan misi pemerintah daerah.

"KUA PPAS yang telah disetujui menjadi Perda ini akan menjadi landasan bagi kita untuk menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2027 mendatang," ujar Fadly Amran.

Wali Kota juga melaporkan bahwa selama Masa Sidang III Tahun 2026, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD telah melahirkan empat Peraturan Daerah, yaitu: Perda tentang Pangan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

"Kami berharap perubahan Perda tersebut dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, sekaligus mencapai target-target pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Padang," tambahnya.

Fadly Amran menegaskan, kesepakatan yang terjalin merupakan bukti sinergi dan kemitraan yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Editor : Editor
Banner JMSI 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini