Dana Kampanye Mahyeldi-Vasko Tembus Rp 7,4 Miliar

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Ist)

Misalnya, jika dana kampanye dalam bentuk uang tidak tercatat dalam RKDK, maka laporan tersebut dianggap tidak sesuai aturan.

"Dana kampanye yang memiliki kelebihan saat penutupan RKDK juga wajib diserahkan ke parpol pengusul. Paslon harus melampirkan bukti penyerahan sisa dana kampanye tersebut ke KPU untuk diaudit," jelas Ory lebih lanjut.

Transparansi dalam pelaporan dana kampanye menjadi salah satu pilar penting untuk menjaga integritas pemilu.

Dengan adanya audit yang ketat, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana paslon mematuhi aturan.

Hal ini juga menghindarkan praktik kecurangan yang dapat mencoreng proses demokrasi.

Hasil audit ini diharapkan menjadi pelajaran bagi paslon lain agar lebih memperhatikan aspek pelaporan dana kampanye.

Dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, kualitas demokrasi di Sumatera Barat dapat terus meningkat.

Mahyeldi-Vasko telah menunjukkan kepatuhan mereka dalam pengelolaan dana kampanye, sebuah langkah yang patut diapresiasi. (***)

Editor : MS
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini