PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Emma Yohana, KPU Sumbar Lega

Anggota KPU Sumbar di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ist)
Anggota KPU Sumbar di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Padang, - KPU Sumbar akhirnya dapat bernafas lega setelah gugatan perdata yang dilayangkan oleh calon anggota DPD RI, Hj. Emma Yohana, mendapatkan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terkait pelaksanaan PSU pada Pileg 2024 lalu.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah, putusan sudah dibacakan hari ini (Kamis, 12 Desember 2024). Kami baru menerima informasi hasilnya, namun salinan resmi putusan masih kami tunggu," ungkap Surya dalam keterangannya.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.

Tergugat dalam kasus ini adalah KPU RI, sementara KPU Sumbar bertindak sebagai Turut Tergugat. Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi pihak penyelenggara pemilu.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Sidang PN Jakarta Pusat, menyatakan tiga poin penting dalam amar putusannya terkait perkara nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst:

1. Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat terkait kompetensi absolut pengadilan dikabulkan.

2. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut.

3. Penggugat, Hj. Emma Yohana, dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.488.000.

Editor : Redaksi
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Bagikan

Berita Terkait
Terkini