Surya Efitrimen menegaskan, putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor.
“Kami menghormati keputusan ini, dan semoga menjadi pelajaran penting dalam pelaksanaan pemilu yang lebih baik,” tambahnya.
Gugatan yang diajukan Hj. Emma Yohana berfokus pada keberatan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di sejumlah TPS di Sumatera Barat.
Dalam gugatannya, ia menilai pelaksanaan PSU tersebut menimbulkan kerugian bagi dirinya sebagai calon anggota DPD RI.
Namun, dengan keputusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara tegas menyatakan bahwa perkara ini bukan dalam ranah pengadilan umum.
“Kami di KPU Sumbar selalu berupaya menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Keputusan ini memperkuat keyakinan kami untuk terus menjaga integritas dalam proses pemilu,” ujar Surya.Putusan ini memberikan kelegaan besar bagi KPU, yang sebelumnya menghadapi tekanan akibat gugatan tersebut.
Dengan amar putusan yang menguatkan posisi KPU, penyelenggara pemilu dapat kembali fokus pada persiapan tahapan berikutnya untuk Pemilu 2024. (***)
Editor : MS