Baleg DPR RI sosialisasikan Prolegnas, Nanda Satria Minta Kuota 30 persen Untuk UMKM Lokal Pada RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern

Baleg DPR RI sosialisasikan Prolegnas, Nanda Satria Minta Kuota 30 persen Untuk UMKM Lokal Pada RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
Baleg DPR RI sosialisasikan Prolegnas, Nanda Satria Minta Kuota 30 persen Untuk UMKM Lokal Pada RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern

Mulyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi Prolegnas dilakukan di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah. Menurutnya, penyusunan Prolegnas RUU melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa RUU yang dibahas benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, diharapkan undang-undang yang dihasilkan dapat lebih efektif dan relevan,” kata Mulyadi.

Mulyadi juga menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menjalin komunikasi antara DPR RI, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait pembentukan hukum. DPR berharap partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang semakin meningkat.

Pada kesempatan tersebut Mulyadi juga menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria terkait RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, apakah jadi masuk pada Prolegnas Prioritas 2025. Setelah dicek, sudah masuk.

Dia menyebut RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi perhatian bersama, karena menyangkut masyarakat Sumbar. Kalau tidak masuk tidak berani saya membuka rapat.

Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang juga mengikuti agenda tersebut mengatakan, kunjungan kerja Baleg DPR RI adalah momentum strategis bagi Sumbar. Hal ini terutama terkait dengan sejumlah RUU prioritas 2025 yang memiliki potensi besar untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi utama di Sumbar. Namun demikian, Mahyeldi juga mengemukakan beberapa aspirasi terkait perubahan UU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Pertama, terkait dengan UU No. 20/2023 tentang ASN yang berujung pada penyederhanaan birokrasi melalui pendekatan delayering dan fungsionalisasi. Dalam pengamatan kami, hal ini menimbulkan sejumlah dampak negatif, seperti ketidaksesuaian tugas dan fungsi ASN akibat fungsionalisasi, penurunan motivasi karena ketidakjelasan pola karir, disrupsi birokrasi akibat perubahan tata kerja yang signifikan namun tidak tetap, serta pembengkakan anggaran belanja pegawai,” ungkap Mahyeldi.

Menurutnya, dampak-dampak tersebut telah berdampak negatif terhadap kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, Mahyeldi berharap agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 20/2023 tentang ASN.

Selanjutnya, Mahyeldi mengungkapkan terkait RUU Perubahan Keempat atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan RUU Perubahan atas UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Banyak pihak menilai telah terjadi “Kemunduran Otonomi Daerah” karena pemerintah daerah hanya menjalankan otonomi sesuai tuntutan pusat, dengan banyak aturan turunan yang membatasi daerah dalam menjalankan hak otonominya.

“Kami menyarankan agar hal ini mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU terkait otonomi daerah,” ujar Mahyeldi.

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini