Padang, - KPU Sumbar akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional 2024.
Rapat ini dijadwalkan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah diterimanya surat dinas dari KPU RI dengan nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.
Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024, yang menyatakan bahwa penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak adanya gugatan hasil pemilu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa tidak ada gugatan terkait hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Selain penetapan gubernur dan wakil gubernur, KPU Sumbar juga memastikan delapan KPU kabupaten/kota lain, seperti KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, dan KPU Kabupaten Agam, akan menetapkan kepala daerah terpilih masing-masing.
Namun, 11 KPU kabupaten/kota lainnya masih harus menunda penetapan calon terpilih hingga selesainya proses hukum di MK.KPU Sumbar menegaskan pentingnya proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku agar legitimasi hasil pemilu tetap terjaga.
Setelah rapat pleno, KPU Sumbar akan segera mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Sumbar.
Proses ini mengacu pada Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang mengharuskan pengesahan oleh presiden melalui menteri.
Mekanisme serupa juga akan diterapkan di tingkat kabupaten/kota.
Editor : Redaksi