50 Kilogram Ganja Dibakar BNNP Sumbar

BNNP Sumbar, memusnahkan barang bukti ganja sekira 50 kilogram (Kg)  lebih, di kantor BNN, Mata Air Padang, Selasa, (21/1/2025) siang. (foto: Ist)
BNNP Sumbar, memusnahkan barang bukti ganja sekira 50 kilogram (Kg) lebih, di kantor BNN, Mata Air Padang, Selasa, (21/1/2025) siang. (foto: Ist)

Padang, - BNNP Sumbar, memusnahkan barang bukti ganja sekira 50 kilogram (Kg) lebih, di kantor BNN, Mata Air Padang, Selasa, (21/1/2025) siang.

"Pemusnahan ini tidak hanya wujud dari tindakan hukum semata, tetapi simbol perlawanan terhadap ancaman narkotika, yang terus mencoba merusak generasi muda dan masyarakat," kata Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjenpol Riki Yanuarfi, saat pemusnahan.

Puluhan Kg barang bukti itu milik tersangka yang tertangkap di jalan Raya Bukittinggi-Medan, Km 7 Padang Hijau, Jorong PGRM Nagari Gadut, Tilatang Kamang, Agam, Kamis, (9/1) sekira pukul 05.30 WIB.

"Ketika itu BNN menggagalkan pengiriman ganja sebanyak 53 paket besar ganja dan 1 paket kecil ganja yang dibawa oleh 2 demgn mobil," ucap Riki.

Ia menerangkan ganja itu dibawa oleh MI, 23 dan IM23 dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, dibawa ke ke Kota Padang, Sumbar.

"Hasil pengembangan berhasil mengamankan 2 orang lainnya berdomisili di padang yaitu DZ, 23 tahun, dan DP usia 35, dengan teknik controlled delivery," jelas Riki.

Ia menjelaskan, tersangka MI san IM berperan sebagai kurir, sedangkan tersangka DZ berperan sebagai gudang penyimpanan sementara.

"Tersangka DP berperan sebagai pengendali kurir dan pengendali gudang, sedangkan DZ adalah orang yang akan mengirim ganja ke Palembang dan Lampung," tuturnya.

Ia menyebutkan, para tersangka terancam Pasal 115 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," beber Riki. (***)

Editor : Redaksi
Banner - Gerindra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini