Dari Sidang Sengketa Pilkada Padang, Suhartoyo: Kok Lawyer Seperti Itu

Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

Sementara saat memberikan keterangan kehadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Kuasa Hukum Fadly-Maigus mengatakan permohonan aquo tidak relevan terkait hasil demokrasi Pilkada langsung di Pilkada Padang. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini