Sementara saat memberikan keterangan kehadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Kuasa Hukum Fadly-Maigus mengatakan permohonan aquo tidak relevan terkait hasil demokrasi Pilkada langsung di Pilkada Padang. (***)
Editor : RedaksiDari Sidang Sengketa Pilkada Padang, Suhartoyo: Kok Lawyer Seperti Itu
| 481 klik
Berita Terkait