Padang, - Ombudsman Sumatera Barat bersama Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Kepala BKSDA Sumbar sepakat untuk melakukan penutupan permanen pendakian Gunung Api Marapi.
Keputusan ini dicapai setelah pertemuan yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi dalam perizinan pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Api Marapi.
Pertemuan berlangsung pada Jumat, (24/01/2025), dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Meilisa Fitri Harahap, menyampaikan bahwa Ombudsman telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan dua tindakan korektif kepada BKSDA Sumatera Barat dan dua tindakan kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar.
Temuan ini berkaitan dengan adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan pendakian di Gunung Marapi, yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak terkait.
Ombudsman juga merekomendasikan agar pendakian Gunung Marapi tetap ditutup selama status gunung tersebut masih dalam kondisi Waspada, Siaga, atau Awas.Melihat kondisi Gunung Api Marapi yang tidak stabil, Ombudsman mengusulkan penutupan permanen pendakian.
Pihak terkait diminta untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka kepada masyarakat agar tidak ada yang mencoba mendaki atau berharap pendakian dibuka kembali.
Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar diminta untuk mengeluarkan surat edaran yang berisi penutupan permanen ini, dengan mengacu pada rekomendasi dari PVMBG serta peraturan yang berlaku dalam mitigasi bencana.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Agam, Bupati Tanah Datar, dan Kepala BKSDA Sumatera Barat bersepakat untuk menutup permanen jalur pendakian Gunung Marapi demi keselamatan masyarakat.
Editor : Redaksi
