BPTD mengakui bahwa tata kelola transportasi di Indonesia masih jauh dari ideal dan berkomitmen untuk melakukan koordinasi internal guna meningkatkan pengawasan lalu lintas.
Dewi Suryani, Kasubdit Gakkom Ditlantas Polda Sumatera Barat, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan lalu lintas.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah menyediakan media informasi untuk imbauan keselamatan bagi pengguna jalan.
Ditlantas juga berencana membentuk komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan di jalan raya.
Yunesa Rahman, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman, menekankan bahwa langkah korektif yang perlu diambil adalah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL serta memaksimalkan fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Selain itu, Yunes mengimbau agar BPTD III Sumatera Barat segera melengkapi SPM di UPPKB, serta memperbaiki pengaturan, sarana, dan prasarana lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.Ia juga menekankan pentingnya penyediaan sarana pengaduan di lokasi-lokasi yang dapat diakses masyarakat.
Ombudsman memberikan apresiasi atas komitmen BPTD III Sumatera Barat dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat dalam menindaklanjuti tindakan korektif yang telah disarankan.
Diharapkan, dengan langkah-langkah perbaikan ini, kecelakaan di jalur Bukittinggi-Padang Panjang, terutama di kawasan Panyalaian, dapat diminimalisir, dan keselamatan serta kenyamanan pengendara dapat meningkat. (***)
Editor : MS

