Jakarta, - Pengurus PWI Pusat periode 2023-2028 secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua Komisi I DPR RI dan Pelaksana Harian Gubernur Kalimantan Selatan.
Surat ini bertujuan untuk menegaskan legalitas kepengurusan mereka serta memberikan klarifikasi terkait status organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam surat tersebut, PWI Pusat menyertakan bukti sah mengenai keabsahan kepengurusan mereka.
Selain itu, mereka juga menanggapi pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan yang diadakan oleh pihak yang mengklaim diri sebagai PWI, namun tidak diakui secara resmi oleh pengurus PWI Pusat yang sah.
Pengurus PWI Pusat menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum, telah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat pada 16 Juli 2024.
Pemecatan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang dikenal sebagai "kasus cash back" dalam dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW).Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
"Sejak SK DK PWI tersebut, Hendry Ch Bangun tidak lagi menjadi anggota PWI," ujar Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat, dalam surat tersebut.
Selain itu, organisasi yang dipimpin oleh Hendry Ch Bangun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08 tertanggal 9 Juli 2024.
Dengan demikian, segala aktivitas yang dilakukan oleh organisasi tersebut, termasuk HPN di Kalsel, tidak memiliki legitimasi resmi dari PWI Pusat.
Editor : Redaksi