Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq Tegaskan Pemberlakuan One Way di Jalur Padang--Bukittinggi

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq. (Foto: Ist)
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq. (Foto: Ist)

Padang, - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, menegaskan bahwa rekayasa lalu lintas berupa sistem one way masih diberlakukan di jalur penghubung Padang menuju Bukittinggi.

Ia menjelaskan, pengaturan arus kendaraan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran perjalanan masyarakat yang melintasi kawasan Padang Panjang sebagai jalur utama menuju Bukittinggi.

"Peningkatan volume kendaraan pada waktu tertentu membuat rekayasa lalu lintas perlu diterapkan agar tidak terjadi kemacetan panjang di jalur tersebut," ujarnya Senin (23/3).

Dirlantas juga mengimbau seluruh pengendara agar memperhatikan jadwal pemberlakuan sistem satu arah sebelum melintas di jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi.

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan selama tiga hari, yakni mulai 22 hingga 24 Maret 2026 di ruas jalan Padang menuju Bukittinggi melalui Padang Panjang.

Untuk kendaraan dari arah Padang menuju Bukittinggi, sistem one way dimulai dari kawasan Simpang Tiga Sicincin hingga menuju Simpang Padang Luar Padang Panjang.

Pengaturan arus lalu lintas pada jalur tersebut diterapkan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Selama waktu itu, kendaraan hanya diperbolehkan bergerak satu arah dari Padang menuju Bukittinggi melalui jalur Padang Panjang.

Setelah periode tersebut berakhir, petugas kepolisian akan mengubah pengaturan arus kendaraan untuk perjalanan dari Bukittinggi menuju Padang.

Rekayasa lalu lintas bagi kendaraan dari Bukittinggi dimulai dari Simpang Padang Luar Padang Panjang menuju Simpang Tiga Sicincin.

Editor : Editor
Banner JPS - Dirgahayu Semen PadangBanner Rahmad Hidyat - Lebaran 2026
Bagikan

Berita Terkait
Terkini