Ombudsman RI Soroti Maladministrasi Pending Claim BPJS Kesehatan, Ini Solusinya

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ist)
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ist)

"Setiap fasilitas kesehatan berhak menerima pembayaran klaim setelah memenuhi kewajiban pelayanannya. Namun, mereka juga harus memastikan bahwa laporan administrasi sudah sesuai standar dan bebas dari kecurangan, seperti klaim fiktif dan manipulasi diagnosis," tegas Robert.

Keempat, pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam menangani pending claim.

"Pemerintah tidak hanya berperan sebagai mediator ketika sengketa sudah terjadi. Sebaliknya, mereka harus melakukan tindakan preventif. Oleh karena itu, diperlukan regulasi daerah yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, pemantauan terhadap proses klaim perlu dilakukan secara rutin," ujarnya.

Kelima, pembayaran klaim layanan kesehatan harus bebas dari maladministrasi layanan dan dikelola dengan tata kelola yang akuntabel. Kasus di Jawa Timur menunjukkan bahwa permasalahan ini kemungkinan juga terjadi di daerah lain.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap klaim fasyankes ke BPJS Kesehatan, mulai dari laporan pelayanan hingga penetapan status klaim.

Evaluasi ini penting untuk memastikan adanya penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan maladministrasi dalam klaim pembayaran layanan kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman, baik di tingkat pusat maupun kantor perwakilan di 34 provinsi. (***)

Editor : MS
Banner JPS- Insanul KamilBanner HUT BUMN - JPSBanner Nindya - JPS
Bagikan

Berita Terkait
Terkini