GMNI Bukittinggi Tolak Wacana Kampus Diberi Izin Kelola Tambang

DPC GMNI Bukittinggi menegaskan penolakannya terhadap wacana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi. (Foto: Ist)
DPC GMNI Bukittinggi menegaskan penolakannya terhadap wacana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi. (Foto: Ist)

Bukittinggi, - DPC GMNI Bukittinggi menegaskan penolakannya terhadap wacana pemberian izin usaha tambang kepada perguruan tinggi.

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 51A Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi kampus untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam secara prioritas, yang memicu polemik di berbagai kalangan.

Ketua GMNI Bukittinggi, Fikri Lafendra, menyatakan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan fungsi utama pendidikan.

"Perguruan tinggi seharusnya berfokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, bukan justru terlibat dalam industri pertambangan. Jika ini terjadi, independensi akademik akan terancam dan kampus bisa lebih mementingkan bisnis dibandingkan pendidikan," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengubah citra kampus dari tempat mencetak intelektual menjadi sekadar institusi bisnis.

Menurutnya, harus ada kajian yang lebih mendalam sebelum kebijakan ini diterapkan. "

Jangan sampai wacana ini hanya menjadi alat kepentingan politik atau bentuk kompromi dengan pihak tertentu. Kami dari GMNI Bukittinggi mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk menolak rencana ini demi menjaga marwah perguruan tinggi," tutup Fikri. (***)

Editor : Redaksi
Banner - Gerindra
Bagikan

Berita Terkait
Terkini