Bank Nagari Beberkan Fakta Kasus Fraud, Pengawasan Internal Dinilai Berjalan Efektif

Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra didampingi jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026). (Foto: Nendo)
Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra didampingi jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah memberikan keterangan pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026). (Foto: Nendo)

Padang, - Bank Nagari memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap operasional perusahaan periode 2023 hingga Triwulan III 2025.

Manajemen memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah terbesar di Sumatera Barat tersebut.

Klarifikasi itu disampaikan Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, didampingi jajaran direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).

Menurut Gusti Candra, hasil pemeriksaan BPK RI menjadi instrumen penting untuk memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, dan kualitas operasional perusahaan ke depan.

"Bank Nagari memandang setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank," ujar Gusti Candra.

Karena itu, manajemen langsung melakukan berbagai langkah perbaikan melalui penyempurnaan kebijakan internal, pembenahan prosedur kerja, serta penguatan sistem pengendalian dan pengawasan internal.

Dalam kesempatan tersebut, Bank Nagari juga menjelaskan sejumlah kasus fraud yang pernah terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung.

Gusti Candra menegaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut justru menunjukkan sistem pengawasan internal berjalan aktif dan efektif.

Bank Nagari menerapkan pengawasan berlapis melalui Whistleblowing System (WBS), audit internal oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), serta pemantauan berkala terhadap seluruh aktivitas operasional.

Melalui sistem tersebut, indikasi penyimpangan dapat terdeteksi lebih cepat sehingga langkah mitigasi risiko dan perbaikan dapat segera dilakukan.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini