Jakarta, – Keputusan MK akhirnya diumumkan. Permohonan Paslon Supardi - Tri Venindra ditolak oleh majelis hakim. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Panel 1 MK pada Selasa, (4/2/2025).
Menanggapi keputusan tersebut, Supardi menyatakan bahwa dirinya menerima hasil tersebut dengan lapang dada.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Payakumbuh untuk meninggalkan perbedaan dan fokus pada persatuan.
Namun, Supardi menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan ucapan selamat kepada calon terpilih.
Menurutnya, meskipun permohonannya ditolak, praktik politik uang tetap terjadi.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi kami tidak akan pernah mengucapkan selamat kepada pemenang yang telah merusak nilai demokrasi," tegas Supardi.Meski demikian, Supardi tetap mendoakan agar pemimpin terpilih diberikan kesehatan dan semangat dalam memimpin Kota Payakumbuh.
Ia juga menegaskan bahwa langkah yang ditempuh ke MK adalah upaya untuk menegakkan demokrasi yang sehat dan bermartabat.
"Ini menjadi pembelajaran berharga untuk pemilihan di masa depan. Kami siap menerima segala risiko, termasuk hujatan dan fitnah. Namun, kami yakin bahwa suatu saat nanti, sejarah akan membuktikan bahwa langkah kami adalah upaya positif untuk memperkuat demokrasi," ungkap Supardi.
Supardi juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemenangan, relawan, dan seluruh pendukung.
Editor : Redaksi