Oleh: Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan
Ada sesuatu yang perlu direnungkan kembali dalam perjalanan demokrasi Indonesia: apakah rakyat benar-benar menjadi subjek kedaulatan, atau perlahan hanya menjadi objek dalam sebuah industri elektoral?
Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada individu atau partai politik tertentu. Ia adalah pertanyaan filsafat konstitusi.
Sebab demokrasi, pada hakikatnya, bukan hanya persoalan menghitung suara. Demokrasi adalah persoalan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan yang kemudian digunakan untuk mencapai tujuan negara.
Konstitusi Indonesia telah memberikan jawabannya melalui Pembukaan UUD 1945. Negara didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial.
Dengan demikian, pemilu hanyalah salah satu instrumen. Tujuan akhirnya tetaplah negara yang mampu mewujudkan cita-cita konstitusional tersebut.Di sinilah demokrasi elektoral menghadapi ujian.
Dalam kompetisi politik yang semakin mahal, suara rakyat dapat memiliki nilai ekonomi dan politik. Kampanye membutuhkan logistik, jaringan, media, saksi, konsultan, teknologi digital dan berbagai bentuk mobilisasi. Ketika ongkos politik semakin tinggi, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: siapa yang akhirnya mampu membiayai demokrasi?
Apabila akses menuju kekuasaan semakin ditentukan oleh kemampuan finansial, maka prinsip equality of political opportunity menghadapi persoalan serius.
Rakyat memang tetap memiliki satu suara. Tetapi para peserta pemilu tidak selalu memulai perlombaan dari garis yang sama.
Editor : Editor