Mentawai, – MK secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok, dalam Pilkada Mentawai.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (5/2/2025) malam.
“Permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Eksepsi Termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon dikabulkan,” tegas Suhartoyo dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
"Setelah menerima salinan putusan MK, kami akan segera menggelar pleno penetapan," ujar Suryandika.
Pasangan calon yang akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Mentawai adalah Dr. Rinto Wardana dan Jakop Saguruk.Suryandika menegaskan bahwa proses Pilkada Mentawai telah berjalan dengan tertib, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Suryandika menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 justru membuktikan integritas KPU Mentawai dalam menyelenggarakan pemilihan.
"Kami telah bekerja secara adil, transparan, dan profesional terhadap semua pasangan calon," jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa putusan MK ini menjadi momen penting bagi KPU Mentawai untuk menunjukkan komitmennya dalam menyelenggarakan pemilihan yang jujur dan adil.
Editor : MS