Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Rinto Wardana-Jakop Saguruk sebagai Pemenang Pilkada Mentawai

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mentawai, Suryandika, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih. (Foto: Ist)

"Ini adalah bukti nyata bahwa KPU Mentawai telah menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan," tambahnya.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terkait Pilkada Mentawai resmi berakhir.

KPU Mentawai kini akan fokus pada penetapan pasangan calon terpilih.

Hasil penetapan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke DPRD Mentawai dan diteruskan ke gubernur untuk proses pelantikan.

"Jika tidak ada perubahan, pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025," pungkas Suryandika. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini