Sijunjung, - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyoroti pentingnya strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam kunjungan kerjanya ke Samsat Sijunjung pada Jumat (14/2/2025), Muhidi mendorong dikeluarkannya peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan balik nama kendaraan berpelat "Non-BA" yang beroperasi di wilayah Sumbar.
Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota disebut perlu diperkuat guna memastikan akurasi data kendaraan.
Ia juga menyebutkan, jika masih banyak kendaraan yang menggunakan pelat luar, Pergub ini diharapkan mampu mengurangi hambatan administrasi, bahkan mempertimbangkan penggratisan biaya balik nama untuk mendukung penerimaan PAD.
Dalam pertemuan tersebut, Muhidi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap pajak.
Selain itu, ia meminta Samsat Sijunjung untuk lebih optimal dalam mendata potensi pajak kendaraan yang ada.Saat ini, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sumbar masih sekitar 57 persen.
Menurutnya, pengintegrasian data kendaraan sangat penting agar penerimaan pajak dapat dimaksimalkan.
Sektor pajak, terutama PKB dan BBNKB, menjadi salah satu sumber utama PAD, meskipun kebijakan opsen pajak berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 telah menurunkan PAD Sumbar hingga Rp1,3 triliun.
Kepala Samsat Sijunjung, Nasripul Romka, menjelaskan bahwa kontribusi PKB dari Samsat Sijunjung mencapai Rp16 miliar, sementara penerimaan dari opsen pajak mencapai Rp10 miliar.
Editor : Redaksi