Tanah Datar, - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
"Tujuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014"
Mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa.
Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif.
Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan,"ujar Ketua Umum Forum Bumdes Dr Febby Dt Bangso jelang berbuka pusa, Jumat (7/3/2025).
Materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014Asas pengaturan, kedudukan, dan jenis desa.
Penataan desa
Kewenangan desa.
Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.
Editor : MS