Dukung Penuh Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, Febby Dt Bangso: Tapi Jadikan Unit Usaha Bumdes

Ketua Umum Forum Bumdes, Dr Febby Dt Bangso. (Foto: Ist)
Ketua Umum Forum Bumdes, Dr Febby Dt Bangso. (Foto: Ist)

Tanah Datar, - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.

"Tujuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014"

Mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa.

Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif.

Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan,"ujar Ketua Umum Forum Bumdes Dr Febby Dt Bangso jelang berbuka pusa, Jumat (7/3/2025).

Materi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Asas pengaturan, kedudukan, dan jenis desa.

Penataan desa

Kewenangan desa.

Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa.

Editor : MS
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini