Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di setiap desa untuk menjadi pusat kegiatan ekonomi.
"Tujuannya jelas, adalah menyerap hasil pertanian lokal dan mempersingkat rantai distribusi dari petani ke konsumen,"ujar Febby.
Pembangunan KopDes Merah Putih akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk pendanaan awal, dengan sistem pengangsuran selama 3-5 tahun agar koperasi dapat beroperasi optimal.
"Terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih , kabar mengenai potensi perubahan UU Desa agar alokasi dana desa bisa digunakan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih,"ujar Febby.
Sebab, berdasarkan UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, fokus utama kesejahteraan adalah anggota koperasi. Baru setelah itu kata alumnus Lrmhanas RI ini. untuk kesejahteraan masyarakat di luar anggota koperasi
Kemendes PDTT per 22 Juni 2024, mencatat sebanyak 65.941 BUMDes terbentuk di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Pada tahun 2021, terdapat 12.040 BUMDes yang tidak aktif"BUMDES yang merupakan rumah ekonomi desa , dapat diumpamakan seperti holding , jadi koperasi merah putih bisa menjadi unit usaha Bumdes
Agar Bumdes yang sudah terbentuk hampir di seluruh desa di Indonesia menjadi kuat dan koperasi merah putih tetap bisa dilaksanakan secara bersamaan sehingga pembagian keuntungan koperasi dengan BUMDes yang diterima BUMDes bisa tetap menjadi PADes , dan pembahagian keuntungan untuk koperasi bisa dibagi untuk kesejahteraan anggotanya sesuai tujuan koperasi didirikan,"jrlad Febby.
FDB (Febby Dt Bangso) menyayangkan sekali Menteri Koperasi yang juga mantan Wamendes PDTT RI, Budi Arie kurang mendalami ruh undang undang desa dan tujuan pendirian BUMDes.
"Harusnya pak menteri meluruskan dan memberikan pandangan yang seutuhnya kepada bapak Presiden , BUMDed tetap sehat koperasi pun tumbuh sehingga saling melengkapi untuk mesin ekonomi desa,"ujar Febby.
Editor : MS