Mengoptimalkan aset desa
Mengembangkan usaha masyarakat
Menciptakan peluang dan jaringan pasar
Membuka lapangan kerja
Meningkatkan pengelolaan potensi desa
Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desaMendayagunakan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia
Sebagai sarana pendorong kesejahteraan masyarakat desa.
"BUMDes didirikan oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah desa. Musyawarah ini membahas pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat. BUMDes tidak boleh hanya profit oriented tapi juga harus memiliki social benefit,"terang Dt Febby.
PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
Editor : MS