Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar sabu pada Minggu (9/3/2025)
Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar sabu pada Minggu (9/3/2025)

Dharmasraya, - Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar sabu pada Minggu (9/3/2025) pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial OFP (20), warga Jorong Palabi, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap di Petra Shop, Jorong Tri Mulya I, Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Kasi Humas Polres Dharmasraya, AKP Edi Sumantri, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Tim Satresnarkoba kemudian menangkap OFP dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu, satu plastik klip bening ukuran besar berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, satu bantal warna pink berisi tiga plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, dan satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

AKP Rusmardi menambahkan, “Saat penggeledahan, tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Proses penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Ali Mustain dan Tri Wahyudi Kutrek.”

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Y yang berdomisili di Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin Duo, Kabupaten Bungo.

Saat ini, Y telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran oleh petugas.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini