Pengedar Sabu Asal Ranah Palabi Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar sabu pada Minggu (9/3/2025)
Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar sabu pada Minggu (9/3/2025)

OFP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku. (***)

Editor : Redaksi
Banner - Jaksa
Bagikan

Berita Terkait
Terkini