Permintaan uang kembali secara utuh ini berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Pasal 1, dimana seluruh uang pihak kedua yaitu Agung Sulistyo yang telah diterima pihak pertama yaitu terduga R harus dikembalikan secara utuh. (***)
Editor : MS
Permintaan uang kembali secara utuh ini berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Bersama Pasal 1, dimana seluruh uang pihak kedua yaitu Agung Sulistyo yang telah diterima pihak pertama yaitu terduga R harus dikembalikan secara utuh. (***)
Editor : MS