Jakarta, - Suasana di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026), mendadak berubah ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Di hadapan massa aksi, Dasco menyampaikan pernyataan yang langsung menjadi sorotan publik.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Pernyataan tersebut bukan sekadar jawaban spontan. Beberapa saat kemudian, komitmen itu mendapat penguatan secara kelembagaan setelah DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai target penyelesaian RUU Perampasan Aset dalam agenda rapat paripurna.
Langkah Dasco menarik perhatian karena datang dari salah satu pimpinan DPR yang memiliki posisi strategis dalam proses legislasi.
Di tengah pembahasan berbagai agenda politik nasional, komitmen tersebut menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas yang harus dituntaskan sebelum akhir tahun.Sejumlah pengamat menilai posisi Dasco menjadi faktor penting dalam percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Dalam teori politik yang diperkenalkan ilmuwan George Tsebelis, terdapat aktor-aktor kunci atau veto player yang memiliki pengaruh besar terhadap lahirnya sebuah kebijakan.
Persetujuan dan dukungan mereka sering kali menentukan cepat atau lambatnya proses pengambilan keputusan.
Sebagai pimpinan DPR, Dasco berada pada posisi tersebut. Ketika figur yang memiliki peran strategis justru mendorong percepatan, proses politik yang biasanya berjalan panjang berpotensi bergerak lebih cepat.
Editor : Editor