Hal inilah yang menyebabkan data retribusi kerap tidak sinkron antarinstansi.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adapun rincian retribusi parkir selama enam hari adalah sebagai berikut: Senin (31/3/2025) Rp530.000, Selasa (1/4/2025) Rp1.890.000, Rabu (2/4/2025) Rp3.230.000, Kamis (3/4/2025) Rp3.525.000, Jumat (4/4/2025) Rp3.125.000, dan Sabtu (5/4/2025) Rp3.370.000.Baca juga: Hentikan Perkara Korupsi RSUD di Pessel, Suharizal: Ganjil, Kerugian Negaranya Sudah Terang
Melalui sistem baru yang dirancang, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan PAD secara signifikan, tetapi juga memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Pantai Carocok. (***)
Editor : MS

