Ia menjelaskan, masa jabatan Pjs ini berlangsung sampai berakhirnya masa cuti Bupati definitif yang mengikuti proses pemilihan ulang.
Walau hanya menjabat dalam hitungan hari, Pjs Bupati memiliki peran strategis dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.Di samping itu, netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi PSU juga menjadi tanggung jawab utama Pjs selama masa tugas. (***)
Editor : Redaksi
