KI Sumbar Desak Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi Publik

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan hal ini saat menyerahkan Laporan Kinerja KI Sumbar Tahun 2024 secara langsung kepada Gubernur di Istana Gubernur, Senin, (14/4/2025). (Foto: Ist)
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan hal ini saat menyerahkan Laporan Kinerja KI Sumbar Tahun 2024 secara langsung kepada Gubernur di Istana Gubernur, Senin, (14/4/2025). (Foto: Ist)

Padang, - KI Sumbar mendorong Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan hal ini saat menyerahkan Laporan Kinerja KI Sumbar Tahun 2024 secara langsung kepada Gubernur di Istana Gubernur, Senin, (14/4/2025).

Musfi menegaskan bahwa tren permintaan informasi publik dari masyarakat semakin tinggi.

Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah provinsi harus memberikan respon cepat melalui kebijakan konkret, salah satunya dengan menetapkan Pergub sebagai regulasi teknis pelaksanaan Perda tersebut.

Dalam kesempatan itu, Musfi turut didampingi empat komisioner lainnya, yaitu Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, dan Tanti Endang Lestari.

Selain itu, KI Sumbar juga mengusulkan agar Gubernur melibatkan lembaga mereka dalam berbagai forum strategis, seperti Rapat Koordinasi Kepala Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forkopimda.

Langkah ini bertujuan memperluas pemahaman pejabat publik mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Musfi, pemahaman terhadap UU KIP merupakan hal mendasar bagi setiap badan dan pejabat publik, karena menyangkut hak dan kewajiban dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Mahyeldi menyatakan komitmennya untuk segera menyusun dan menerbitkan Pergub yang dimaksud.

Ia menyebut bahwa regulasi ini akan memperkuat pelaksanaan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar.

Editor : Redaksi
Banner Insanul Kamil - Hari Buku
Bagikan

Berita Terkait
Terkini