Pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD Solsel konsultasi terkait Tugas Komisi ke DPRD Sumbar

Pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD Solsel konsultasi terkait Tugas Komisi ke DPRD Sumbar
Pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD Solsel konsultasi terkait Tugas Komisi ke DPRD Sumbar

Sementara itu, Ketua Tim Pakar DPRD Provinsi Sumatera Barat, M Nurnas menjelaskan beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi-Komisi yaitu tentang Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja atau Renja.

M Nurnas menjelaskan, setiap periode atau sekali dalam lima tahun, anggota dewan mempersiapkan Renstra. Kemudian dilanjutkan dengan mempersiapkan Renja.

Rencana Strategis (Renstra), adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.

"Dokumen ini berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dalam jangka waktu 5 tahun," terang Nurnas.

Renstra, lanjut Nurnas, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN. Renstra berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan.

Kemudian Rencana Kerja (Renja), adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Dokumen ini merupakan terjemahan dari Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran.

"Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan," tutup mantan anggota DPRD Sumbar tiga periode itu. (MR)

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini