13 Adegan Rekonstruksi Tabrak Lari Digelar Jaksa dan Satreskrim Pesisir Selatan

13 Adegan Rekontruksi Tabrak Lari, Digelar JPU bersama Satreskrim Polres Pessel. (Foto: Ist)
13 Adegan Rekontruksi Tabrak Lari, Digelar JPU bersama Satreskrim Polres Pessel. (Foto: Ist)

Painan, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan menggelar rekonstruksi tabrak lari yang melibatkan tersangka berinisial RD, pengemudi mobil Honda Brio putih bernomor polisi BA 1161 GAA.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (6/5/2025) pukul 09.30 WIB, dimulai dari Jalan Prof. Dr. Hamka, Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, dan berakhir di Tugu Biola Bukit Putus.

Sebanyak 13 adegan diperagakan langsung oleh pelaku dan saksi guna mengungkap secara jelas rangkaian kejadian yang menewaskan korban berinisial DMM.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Muhammad Jafli, S.H., M.H. turut hadir dalam kegiatan tersebut, didampingi tim opsnal Macan Kumbang, penyidik Kejaksaan Negeri Painan, serta penyidik Unit Resum Satreskrim.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu dini hari (12/2/2025) di Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai.

Ia menambahkan bahwa koordinasi terus dilakukan antara Polres dan pihak kejaksaan untuk kelanjutan proses hukum.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Painan Dede Mauladi, S.H., M.H. membenarkan bahwa rekonstruksi dilakukan secara bersama oleh jaksa dan penyidik.

Ia menegaskan, hasil rekonstruksi akan menjadi bahan evaluasi lanjutan dalam penyusunan berkas perkara dan dakwaan.

RD, pelaku utama yang berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam oleh tim Satreskrim, saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekonstruksi ini sekaligus memperkuat kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan dalam mengungkap kasus tabrak lari secara transparan dan akuntabel. (***)

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini