Tanah Ulayat jadi Hutan Lindung, Andre Rosiade Pertemukan Ninik Mamak Inderapura dengan Menhut

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade melakukan pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Kamis, (8/5/2025).(Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade melakukan pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Kamis, (8/5/2025).(Foto: Ist)

Jakarta, - Persoalan tanah ulayat Nagari Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade membawa langsung keluhan masyarakat setempat ke Kementerian Kehutanan. Harapannya, pemerintah segera turun tangan mencari solusi yang adil.

Dalam pertemuan bersama Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Kamis, (8/5/2025) di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan, Andre menyampaikan, saat ini ada tiga warga Inderapura yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar.

Tak hanya itu, jumlah tersebut terancam meningkat menjadi puluhan bahkan ribuan orang.

"Saat ini sudah ada tiga orang tersangka. Informasi dari Pak Kapolda dan Wakapolda, akan menyusul sekitar 50 orang lagi, dan ini bisa terus berkembang menjadi ribuan," ujar Andre.

Dijelaskan Andre, permasalahan tersebut bermula saat lahan hutan lindung untuk proyek PLTA di Riau dipindahkan ke wilayah Inderapura dan Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.

Padahal masyarakat adat setempat sudah menghuni dan mengelola lahan tersebut sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sejak 1990-an sudah ada kegiatan perkebunan kelapa sawit di sana.

"Saat itu ninik mamak bahkan merekomendasikan perusahaan HGU, Incasi Raya, untuk menanam sawit. Masyarakat ikut pula menanam di sekitarnya. Itu berlangsung puluhan tahun tanpa masalah," ungkap Andre.

Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, lahan yang dikelola warga tiba-tiba masuk kategori hutan lindung. Akibatnya, aktivitas pertanian dianggap ilegal dan warga mulai menghadapi ancaman hukum.

"Ini krisis keadilan. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka tiba-tiba menjadi hutan lindung tanpa mereka tahu? Negara harus hadir untuk melindungi, bukan memenjarakan," imbuhnya.

Andre mendesak agar Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi status kawasan tersebut dan menghentikan potensi kriminalisasi massal. Ia juga meminta dibukanya ruang dialog yang adil untuk menyelesaikan konflik ini.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini