Tanah Ulayat jadi Hutan Lindung, Andre Rosiade Pertemukan Ninik Mamak Inderapura dengan Menhut

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade melakukan pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Kamis, (8/5/2025).(Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade melakukan pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Kamis, (8/5/2025).(Foto: Ist)

Ketua DPRD Pesisir Selatan yang turut hadir menegaskan dukungan penuh dari pimpinan daerah terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah pusat. Semua pihak berharap agar masalah ini bisa segera tuntas tanpa merugikan masyarakat adat.

Andre datang bersama rombongan ninik mamak dari Pesisir Selatan, termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, serta 25 perwakilan warga. Mereka menyuarakan keresahan karena tanah yang telah mereka tempati dan kelola sejak lama kini diklaim sebagai kawasan hutan lindung.

Duduk Persoalan

Rasadi Rangkayo Tama Alam, Juru Bicara Ninik Mamak Inderapura menjelaskan, seiring Incasi Raya Grup membuka lahan perkebunan kelapa sawit di tanah ulayat nagari Inderapura, masyarakat setempat juga membuka lahan kebun kelapa sawit di samping lahan kebun Incasi Raya Grup tersebut.

Rasadi mengatakan, hutan di Inderapura dulunya bukan hutan HL atau pun hutan HPK, tapi hutan ulayat nagari. Namun saat pemerintah membangun PLTA Koto Panjang di Riau tahun 1992, pemerintah butuh hutan pengganti.

"Saat itulah status hutan ulayat nagari Inderapura diubah statusnya menjadi hutan HPK dan hutan HL, dan perubahan status tersebut tidak diketahui oleh ninik mamak masyarakat Inderapura," katanya.

"Masyarakat mulai membuka lahan perkebunan tahun 2000, dan baru dipersoalkan oleh Kehutanan tahun 2021. Padahal, kelapa sawit masyarakat sudah besar dan sudah lama panen," jelas Rasadi.

Dijelaskan Rasadi, Kehutanan menetapkan kawasan hutan HL seluas 7 ribuan hektar di kawasan pantai memanjang dari Pasir Ganting Nagari Pulau Rajo Kecamatan Air Pura sampai ke Kecamatan Silaut, dan kawasan hutan HPK seluas 14 ribuan hektar di Kecamatan Pancung Soal, Basa Ampek Balai Tapan, dan Lunang.

"Kawasan hutan HL dan hutan HPK tersebut bersepadan dengan lahan HGU Incasi Raya Grup," jelasnya.

"Alas hak sertifikat HGU Incasi Raya Grup adalah pelepasan tanah ulayat nagari Inderapura oleh Ninik Mamak Penghulu Suku Nan Dua Puluh," ujar Rasadi.

Ditegaskan Rasadi, sejak masyarakat menggarap lahan tersebut tahun 2000, tidak ada tanda-tanda bahwa lahan tersebut kawasan hutan, baik berupa tanda batas maupun plang kawasan hutan, dan selama penggarapan, juga tidak ada teguran dari aparat terkait.

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini