Painan, - Tim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika. AI (29), yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap di rumahnya di Kampung Cimpu, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera, pada Selasa malam (13/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas menyita dua paket sabu ukuran sedang dan kecil, satu paket ganja kering, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yarmar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ketika pelaku terlihat berada di rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankannya,” ujar AKP Hardi.
Tim kemudian memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu ponsel Android warna hitam.Tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Setelah proses awal di lapangan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pessel yang terus digencarkan demi menjaga keamanan masyarakat. (***)
Editor : Redaksi