Painan, - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menyelidiki dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.
Tim jaksa turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan dari warga penerima manfaat bantuan jamban umum serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Rabu (14/5/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Wali Nagari Pancung Taba dan melibatkan dua unit mobil operasional serta jajaran pejabat dari Seksi Intel, Pidana Khusus, dan Barang Bukti Kejari Pesisir Selatan.
Tim jaksa tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menggelar pemeriksaan terhadap 64 warga penerima bantuan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima manfaat oleh pihak nagari.
Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ketua Bamus Nagari Pancung Taba, Ahlul Zikri, mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa, khususnya pada pengadaan jamban dan program RTLH.
Sementara itu, Ahlul Zikri menyampaikan bahwa beberapa kegiatan nagari tidak sesuai dengan prosedur dan anggaran yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satunya, pengadaan jambanisasi dari Dana Desa yang dilaksanakan selama tiga tahun.
Menurut data, tahun 2022 digunakan anggaran sebesar Rp23 juta dan tahun 2023 sebesar Rp42 juta, dengan satu unit jamban bernilai Rp4,5 juta.
“Sebanyak 15 jamban dibangun selama tiga tahun, namun bantuan disalurkan dalam bentuk barang, bukan uang. Parahnya, tidak ada bukti serah terima resmi antara penerima bantuan dan pihak nagari,” jelas Ahlul.
Editor : MS